Minggu, 30 Agustus 2009

Peraturan Internasional Bisnis Penerbangan

Dalam dunia penerbangan keselamatan dan keamanan penumpang merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itulah, dalam dunia penerbangan diatur sangat rinci, antara lain, mengenai jalur-jalur penerbangan yang harus dipatuhi semua pesawat sebagai diatur dalam Enroute Charts ICAO,. Dan pertemuan pertama kali yang membahas mengenai masalah penerbangan berlangsung pada tahun 1929 di Warsawa yang dikenal dengan nama The Warsawa Convention. Dalam konvensi warsawa membahas mengenai keamanan dan keselamatan penmpang bagasi, tanggung jawab terhadap penumpang, dan tanggung jawab terhadap bagasi. Selain konvensi Warsawa adalah konvensi Chicago pada tahun 1944 yang menghasilkan landasan untuk setiap peraturan dalam dunia penerbangan hingga saat ini. Konvensi Chicago juga menghasilkan terbentuknya organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan masalah penerbangan sipil, termasuk transportasi udara komersial serta sarana dan prasarana pendukungnya. Lembaga itu bernama International Civil Aviation Organization (ICAO). Setiap negara yang merdeka memiliki batas wilayah udara yang diakui secara internasional, batas negara ini tidak boleh dilanggar oleh negara apapun. Namun pertauran mengenai batas negara ini masih belum jelas karena tidak terdapat ketentuan yang jelas berapa sampai batas ketinggian mana wilayah udara suatu negara tersebut. Dengan kata lain peraturan mengenai penerbangan adalah hasil dari konvensi Warsawa dan konvensi Chicago sebagai landasan dasar peraturan dalam dunia penerbangan. Dengan demikian tidak dapat suatu pesawat masuk atau melintasi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut. untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas penerbangan di suatu kawasan melalui penetapan flight information region (FIR). Dengan semakin pesatnya perkembangan dalam dunia penerbangan, pengaturan lalu lintas udara tidak hanya berpatok pada wilayah kedaulatan suatu negara. Sebagai contoh tidak semua wilayah kedaulatan Indonesia FIRnya diatur oleh Jakarta sebagian wilayah Indonesia khususnya kepulauan Riau FIRnya diatur oleh Singapura.Dan hal itu bukan hanya terjadi di Indonesia banyak negara lain pun mengalami hal yang serupa. Indonesia juga memegang FIR pulau Christmas milik Australia, maka apabila ada pesawat dari Sydney milik Australia yang akan terbang ke pulau Christmas harus melapor dulu ke Indonesia. Selain International Civil Aviation Organization organisasi atau lembaga lain yang mengurusi bidang penerbangan adalah International Air Transport Association, organisasi inidibentuk pada tahun 1945 dibentuk akibat cepatnya perkembangan penerbangan sipil setelah perang dunia II. Fungsi IATA dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu fungsi untuk perusahaan penerbangan , fungsi untuk pemerintah dan negara, dan fungsi untuk masyarakat. Secara keseluruhan pesawat atau maakapai penerbangan tidak dapat seenaknya melintas atau memasuki suatu negara. Selain itu setiap negara memiliki kedaulatan pada wilayah udara masing-masing.

Tidak ada komentar: